Thursday, April 26, 2018

Makalah. INFAQ DAN SHADAQAH SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI PUBLIK


INFAQ DAN SHADAQAH SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI PUBLIK
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas matakuliah
MANAJEMEN INVESTASI
Dosen Pengampu;
Dr. Abdur Rahman, S.Ag., M.EI





Disusun Oleh;
                                      Moh. Saim             (150721100093)
                                      Bayu Firnanda       (150721100078)
                                      Megawati              (150721100128) 
                                      Tika Febriana W    (157021100092)

UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
FAKULTAS KEISLAMAN
EKONOMI SYARIAH
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan karunianya kami bisa menyelesaikan pembuatan makalah tentang “Infaq dan Shadaqah Sebagai Instrumen Investasi Publik” ini dengan baik, meskipun dalam penulisannya masih banyak kekurangan.
Dan juga saya berterima kasih kepada bapak Dr. Abdur Rahman, S.Ag,. M.EI selaku dosen pengampu matakuliah “Manajemen Investasi” yang telah memberikan tugas ini kepada kami sebagai salah satu syarat dalam aktivitas perkulihan matakuliah Manajemen Investasi. Tugas pembuatan makalah ini merupakan suatu hal yang penting bagi saya, yaitu sebagai salah satu hasil karya saya sendiri sebagai mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, Fakultas Ilmu Keislaman, Program Studi Ekonomi Syariah.
Makalah yang berjudul “Infaq dan Shadaqah Sebagai Instrumen Investasi Publik” ini saya buat dalam rangka untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Investasi dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa lain untuk menambah wawasan mengenai ilmu investasi di lingkungan masyarakat.
Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata – kata yang kurang berkenan dan saya mohon kritik, saran, dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat untuk lebih baik lagi di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
                                                                                                     
                                                                               Bangkalan, November 2017
                                                                                       Penyusun



DAFTAR ISI
COVER.............................................................................................................. 1
KATA PENGANTAR..................................................................................... 2
DAFTAR ISI..................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................................. 4
1.2 Rumusan masalah.............................................................................. 5
1.3 Tujuan................................................................................................ 5
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Infaq dan Shadaqah........................................................ 6
2.3  Perbedaan zakat, infaq dan shadaqah............................................... 8
2.3 Peran infaq dan shadaqah dalam konteks ekonomi........................... 9
2.4 Dana infaq dan shadaqah bisa diinvestasikan................................. 10
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan...................................................................................... 13
4.2 Kritik dan saran............................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN



BAB I
PENDAHULUAN
1.             Latar Belakang
Tidak bisa dipungkiri bahwa ummat Islam saat ini tengah mengalami kemunduran di berbagai bidang. Kemunduran ini antara lain disebabkan oleh kerusakan di bidang aqidah dan akhlaq ummatnya sendiri. Tentu saja hal ini selain merupakan kesalahan ummat Islam sendiri, juga karena strategi global musuh-musuh Islam terhadap ummat Islam di dunia. Selain itu kemunduran ini juga disebabkan oleh kurang kuatnya perekonomian ummat Islam. Padahal, dalam sumber daya manusia, Islam memegang jumlah terbesar, terutama Indonesia.
Menurut Nuryufa dalam Ishlah (1995), besarnya jumlah penduduk muslim tidak berarti apa-apa tanpa dibarengi dengan kesadaran akan kewajibannya untuk ikut menegakkan perekonomian ummat Islam baik melalui zakat, infaq, maupun shodaqoh. Padahal zakat merupakan soko guru dalam mu’amalat, baik secara nafsiyah (spiritual) maupun secara nadiyah (material), karena zakat berperan sangat mendasar dan bersifat permanen dalam menjawab masalah kemiskinan. Sebab itulah zakat, infaq, dan shodaqoh seringkali dipandang sebagai solusi yang paling penting bagi pengentasan kemiskinan, sehingga perlu kesadaran yang menyeluruh dari ummat Islam akan arti penting zakat, infaq, maupun shodaqoh bagi tegaknya perekonomian ummat. Dengan demikian ummat Islam akan mampu menjadi subyek dalam perekonomiannya sendiri.
Sesungguhnya apabila ditarik benang merah dari seluruh persoalan ekonomi ummat Islam adalah bagaimana agar kekayaan bumi ini dapat dikelola dan terdistribusi dengan adil, pada seluruh ummat, sehingga tidak ada persaingan yang tidak sehat serta egoisme yang berlebihan yang akan semakin memperlebar jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin. Atau dengan kata lain yang harus dilakukan adalah upaya pendistribusian kekayaan dengan menumbuhkan rasa kesetiakawanan sosial. Dana sosial yang berasal dari infaq dan shadaqah juga bisa diterapkan dalam dunia investasi, karena dengan berinvestasi akan memutarkan uang untuk keperluan konsumsi selanjutnya.

2.             Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, pemakalah memiliki beberapa rumusan masalah, diantaranya;
a.              Apa pengertian Infaq dan Shadaqah?
b.             Apa perbedaan zakat, infaq dan shadaqah?
c.              Bagaimana peran infaq dan shadaqah dalam konteks ekonomi?
d.             Bagaimana dana infaq dan shadaqah bisa diinvestasikan?
3.             Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini ialah;
a.              Untuk mengetahui pengertian Infaq dan Shadaqah.
b.             Untuk mengetahui perbedaan zakat, infaq dan shadaqah.
c.              Untuk mengetahui peran infaq dan shadaqah dalam konteks ekonomi.
d.             Untuk mengetahui bagaimana dana infaq dan shadaqah bisa diinvestasikan.



BAB II
PEMBAHASAN
1.             Pengertian Infaq dan Shadaqah
1.1.       Pengertian Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab.
Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3:134)
“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”[1]
Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2:215)
“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”[2]
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda :
ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran". (HR. Bukhori)
1.2.       Pengertian Shadaqah
Shadaqah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Adapun secara terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai'in bisyai'i, atau menetapkan/menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan kadarnya. Atau pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Shadaqoh mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan Al-Qur'an untuk mencakup segala jenis sumbangan. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri. 
Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam Al-Qur'an dan Sunnah. Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang.
Pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang bersifat nonmateriil. 
Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan : 
"jika tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adakah sedekah".
Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda : 
"Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR. Muslim).
2.             Perbedaan Antara Infaq dan Shadaqah
2.1.       Zakat
Zakat secara bahasa (lughoh), berarti: tumbuh, berkembang dan berkah dan dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan.seorang yang membayar zakat karena keimananya niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak.Allah SWT berfirman :
Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS.At-taubah.103).
Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’) zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas jumlah sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu. Zakat juga berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan. Atau  Zakat adalah nama dari sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu (nishab) yang diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (QS. 9:103 dan QS. 30:39).
2.2.       Infaq
Infaq adalah sumbangan sukarela yang dikeluarkan oleh seseorang dalam bentuk materil.
2.3.       Shadaqah
Shadaqah lebih luas dari infaq, karena yang disedekahkan tidak terbatas pada materi saja.
3.             Infaq dan Shadaqah dalam Konteks Ekonomi
Zakat, infaq, dan shodaqoh sebagai landasan ekonomi Islam, soko guru muamalat, serta tiang ekonomi ummat mempunyai kedudukan yang istimewa di dalam Islam, karena bukan semata-mata ibadah (ibadah mahdhah seperti sholat dan puasa) melainkan ia sebagai ibadah yang berkaiatan erat dengan ekonomi, keuangan, dan kemasyarakatan. Disamping itu menurut Mubiyarto (1982), zakat, infaq, dan shodaqoh mengandung hikmah yang bersifat rohaniah dan filosofis. Hikmah tersebut digambarkan dalam berbagai ayat Al Qur’an serta hadits, diantaranya sebagai berikut:
a.              Menumbuhsuburkan harta dan pahala serta mampu membersihkan diri dari sifat-sifat kikir.
b.             Melindungi masyarakat dari kemiskinan dan kemelaratan sosial.
c.              Mewujudkan rasa solidaritas dan kasih sayang diantara sesama manusia.
d.             Merupakan manifestasi kegotongroyongan dan tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.
e.              Mengurangi kefakirmiskinan yang merupakan masalah sosial.
f.              Membina dan mengembangkan stabilitas sosial.
g.             Merupakan salah satu jalan dalam mewujudkan keadilan sosial.
Menurut Bunasor dalam Al Muslimun (1994), fungsi zakat, infaq, dan shodaqoh dalam Islam ada tiga, yaitu:
1.             Spiritual; zakat, infaq, dan shodaqoh adalah kewajiban manusia sebagai konsekuensi ikatannya dengan Allah.
2.             Ekonomi; zakat, infaq, dan shodaqoh menghajatkan adanya distribusi pendapatan.
3.             Sosial; zakat, infaq, dan shodaqoh dimanfaatkan untuk menolong (solidaritas) sesama ummat manusia.
Disinilah letak keunggulan sistem Islam, karena dalam Islam selain mendorong ummatnya untuk mencari penghasilan setinggi-tingginya (pertumbuhan ekonomi), Islam juga mendorong dan memberikan sistem distribusi kekayaan yang adil sebagaimana zakat, infaq, dan shodaqoh. Dalam hal ini Islam mengobati kemiskinan langsung ke akar permasalahannya, yaitu mengobati keserakahan manusia. Islam memandang bahwa sesungguhnya yang perlu dientaskan terlebih dahulu adalah orang-orang kaya (muzakki), sebab dengan zakat, infaq, dan shodaqoh yang mereka salurkan, maka mereka mengentaskan kemiskinan yang terdapat di dalam diri mereka sendiri, seperti sifat tamak, serakah, dan kikir. Jadi Islam membersihkan mereka dari kemiskinan yang sifatnya ruhiyah, setelah itu dampaknya dapat menyebar ke obyek zakat, infaq, dan shodaqoh.
4.             Investasi dana Infaq dan Shadaqah
Dana infaq dan sadaqah merupakan dana yang diperoleh dari seseorang yang memberikan atas kelebihan hartanya secara sukarela. Infaq dan shadaqah yang diterima dan diberikan kepada seorang individu berhak digunakan untuk apa saja yang penting didistribusikan di jalan yang benar. Infaq dan shadaqah bisa diberikan kepada individu ataupun secara kelompok perorangan, seperti infaq untuk pembangunan infrastruktur atau tempat ibadah seperti masjid. Dana infaq dan shadaqah bisa di Investasikan untuk mengembangkan dananya demi tercapainya kesejahteraan layaknya zakat yang boleh di investasikan menurut Yusuf Qardhawi. Dana infaq dan shadaqah dapat di investasikan melalui;
a.             Investasi di Ruko
Dalam bentuk investasi seperti ini, pemilik dana infaq dan shadaqah bisa menjalankan usaha kecil dalam bentuk toko rumahan yang dijalankan secara syar’i.
b.             Investasi Mudharabah
Mudharabah merupakan kerja sama antara pemilik dana (shahibul mal) dan pengelola usaha (mudharib). Dimana dalam kerja sama ini semua dana dari pemilik dana infaq dan shadaqah.
c.              Investasi Musyarakah
Selain itu, investasi yang dapat dilakukan ialah dalam bentuk kerjasama musyarakah. Dimana dalam kerjasama ini mitra yang saling bersekutu sama sama berkontribusi dalam hal modal atau dana.
d.             Persewaan
Dalam hal ini pemilik dana infaq dan shadaqah bisa berinvestasi dalam bentuk tanah maupun bangunan yang akan disewakan kepada orang lain dengan timbal balik berupa ujrah atas sewa.


BAB III
PENUTUP
1.             Kesimpulan
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab.
Shadaqah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Adapun secara terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai'in bisyai'i, atau menetapkan/menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan kadarnya.
Zakat secara bahasa (lughoh), berarti: tumbuh, berkembang dan berkah dan dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan.seorang yang membayar zakat karena keimananya niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’) zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas jumlah sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Infaq dan shadaqah berperan penting dalam ekonomi maupun sosial, diantaranya ialah distribusi pendapatan dan menuntaskan kemiskinan serta menuntaskan kesenjangan sosial. Selain itu  infaq dan shadaqah bisa dijadikan dana investasi dengan tujuan perputaran ekonomi untuk konsumsi dimasa masa selanjutnya.
 Untuk merumuskan hipotesis yang jelas dan juga benar, peneliti harus memahami karakteristik hipotesis dan tipe-tipe hipotesis.
2.             Kritik dan Saran
Alhamdulillah, saya panjatkan puji syukur kepada Allah SWT dikarekan saya telah menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik meskipun tidak sesuai dengan apa yang diharak sebelumnya. Dalam penulisan makalah ini, saya sadar bahwa makalah yang sudah diselesaikan ini kurang sempurna. Oleh karena itu saya meminta dan saran dan kritiknya. Saran dan kritik dari anda menjadi sebuah motivasi saya untuk membuat makalah yang lebih baik nanti kedepannya.




DAFTAR PUSTAKA
Aplikasi Qur’an “Ayat dan Terjemahan”. Ramadhan 1424 (November 2003) Versi 1,2.
Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (Fatwa 2001-2007).
Islamisasi Sains, 2009, Eksistensi Zakat, Infaq, Dan Shodaqoh Dalam Perekonomian Ummat. Diaksese tanggal 18 November 2017.

 






[1] Al Quran Surat Ali Imran Ayat 134
[2] Al Quran Surat Al Baqarah Ayat 215



Link DOWNLOAD

1 comment:

  1. How to Get Started with Casino Gambling - JTMHub
    Step-by-step 동두천 출장마사지 instructions 정읍 출장샵 on how 광주광역 출장마사지 to create your account — How to 서귀포 출장안마 open an account · Make 구리 출장샵 sure that your account is updated before you make your

    ReplyDelete

Featured Post

Makalah customer relationship marketing

CUSTOMER RELATIONSHIP MARKETING Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pemasaran Bank Syariah pada program studi Ekonom...