Tuesday, March 20, 2018

Panduan teknis Al-banjari tingkat provinsi






PANDUAN TEKNIS
FESTIVAL AL BANJARI
Tingkat Umum Se-Jawa Timur
TRIF (Trunojoyo Islamic Festival) 2017
“Menebar Senyum Menuai Sejuta Kedamaian Dengan Gema Sholawat”









 PANDUAN TEKNIS FESTIVAL AL BANJARI
Tingkat Umum Se-Jawa Timur
“Menebar senyum menuai sejuta kedamaian dengan gema sholawat”
TRIF (Trunojoyo Islamic Festival) 2017

JADWAL PENTING
Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Selasa, 28 November 2017
Waktu : 07.00-Selesai
Tempat : Gedung Cakra Lt.1 Universitas Trunojoyo
Madura
Technical Meeting
Hari/Tanggal : Jumat, 24 November 2017
Pukul : 13.00-Selesai
Tempat : Aula Gedung RKB C Fak. KeIslaman

Pendaftaran

Gelombang I: Tanggal 15 September-31 Oktober 2017 (HTM: Rp 120.000,-/group)
Gelombang II: Tanggal 1 November-20 November 2017 (HTM: Rp 130.000,-/group)

    Dengan cara transfer ke nomor rekening 1780001166392 a/n Nur Aulia Arif ( Bank Mandiri )
SYARAT DAN KETENTUAN PESERTA
Peserta adalah tingkat umum.
Peserta mengisi formulir pendaftaran yang bisa didownload di
web bemfik.trunojoyo.ac.id atau
Facebook Bem Fakultas Keislaman
Formulir pendaftaran yang sudah diisi dikirim ke Whatsapp contact person beserta scan bukti transfer.
Setelah selesai mengirim formulir dan melakukan transfer harap hubungi Contact Person:

Dengan format (Nama Lengkap_Asal Sekolah_Festival Banjari Trif 2017)
Peserta wajib menjaga ketenangan dan ketertiban selama lomba berlangsung
Perwakilan group wajib mengikuti TM untuk pengambilan no urut penampilan.
TEKNIS PERLOMBAAN
Peserta wajib hadir 60 menit sebelum penampilan dan melakukan datar ulang.
Peserta menyetorkan teks shalawat waktu daftar ualng.
Tiap peserta diberi durasi penampilan maksimal 12 menit.
Jumlah personil dalam satu grup maksimal 10 orang.
Membawa peralatan hadrah al banjari sendiri (4 terbang dan 1 bass).
Setiap grup membawakan 2 lagu (1 lagu wajib dan 1 lagu bebas) beserta jingle.
Adapun pilihan lagu wajibnya adalah :
Ya Nabi Salam Alaika
Hama Qalbi
Ketentuan jingle Trunojoyo Islamic Festival 2017, Menebar Senyum Menuai Sejuta Kedamaian Dengan Shalawat

Ketentuan isyarat lampu:
Lampu kuning pertama, sebagai persiapan.
Lampu hijau, sebagai tanda mulai selama 11 menit.
Lampu lampu kuning kedua, tanda persiapan selesai kurang 1 menit.
Lampu merah, tanda waktu habis..
Nomor urut peserta ditentukan pada saat TM
Peserta yang tidak hadir setelah namanya dipanggil 3 kali akan dirolling diakhir shift, jika tetap tidak hadir peserta dianggap gugur
Kriteria penilaian meliputi:
Vocal (40)
Keutuhan dan power suara.
Penggaturan nafas.
Keindahan suara.
Kesesuaian vocal dan backing.
Adab dan Syair (20)
Maroatul kalimat.
Kesiapan peserta dan perform.
Ekspresi dan penghayatan.
Ketepatan waktu.
Musik banjari (40)
Irama dasar banjari.
Variasi banjari.
Keserasian banjari dan lagu.
Keputusan dewan juri merupakan keputusan mutlak dan tidak bisa diganggu gugat
JADWAL KEGIATAN

No

Waktu
Kegiatan

1.
07.00-07.30
Pra-acara

2.
07.30-08.00
Sambutan + pembacaan ketentuan fesban

3.
08.00-11.50
Penampilan Peserta no 1-20

4.
12.00-13.00
ISHOMA & Pembagian Makan Siang

5.
13.00-17.00
Penampilan Peserta no 21-30

6.
17.00-19.00
Break

7.
19.00-selesai
Penampilan peserta no 31- selesai

*Waktu dapat berubah sewaktu-waktu*
HADIAH
Juara I = Sertifikat Juara+ Thropy+ Uang Pembinaan
Juara II = Sertifikat Juara+ Thropy+ Uang Pembinaan
Juara III = Sertifikat Juara+ Thropy+ Uang Pembinaan
Harapan I = Sertifikat+Uang Pembinaan
Harapan II = Sertifikat+Uang Pembinaan
Jingle Terbaik = Sertifikat+Uang Pembinaan

FASILITAS PESERTA
Semua peserta akan mendapatkan sertifikat
Snack
Soft Drink
Makan Siang
ID Card
Info lebih lanjut hubungi
Contact Person:




Download file bisa klik di sini


Saturday, March 17, 2018

Contoh proposal penelitian terbaru (Ekonomi Syariah)

PROPOSAL PENELITIAN

ANALISIS NILAI-NILAI ISLAM TERHADAP GO-JEK SYARIAH










    Diajukan Oleh:
  Beirudin   150721100118

PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS KEISLAMAN UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA 2017

. LATAR BELAKANG
Dunia bisnis merupakan dunia yang paling ramai dibicarakan pada berbagai forum, baik pada level nasional maupun internasional. Hal ini dikarenakan dunia bisnis sangat berpengaruh terhadap kemajuan ekonomi suatu negara.
Islam merupakan agama yang memuat ajaran-ajaran yang universal dan komprehensif yang mencakup seluruh bidang kehidupan. Agama islam tidak hanya mencakup hal-hal yang berhubungan dengan aqidah, ibadah, dan akhlak, melainkan juga mencakup segi-segi kehidupan dalam bermuamalah.
Islam mendorong pertumbuhan ekonomi yang sesuai dengan syariat melalui usaha yang riil. Pertumbuhan usaha yang riil akan memberikan pengaruh positif pada pembagian hasil yang diterima oleh beberapa pihak yang melakukan kegiatan usaha. Pembagian hasil usaha dapat di aplikasikan dengan model bagi hasil. Keuntungan yang berasal dari bagi hasil akan berubah mengikuti hasil usaha yang di dapatkan.
Dalam bentuk suatu usaha yang riil tidak akan lepas dari sistem kerjasama atau kemitraan, dan dalam kemitraan akan terjadi perjanjian dua pihak atau lebih. Akad muamalah merupakan akad dua mitra-janji bukan antara dua lawan-janji. Tidak dibenarkan dalam hubungan muamalah terjadinya keterpaksaan dalam bentuk apapun termasuk ketidakberdayaan secara ekonomis dari salah satu pihak. Tidak dibenarkan pula terjadinya penindasan secara ekonomis salah satu pihak terhadap pihak yang lainnya.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْمِصِيْصِىُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الزَّبَرِقَانِ عَنْ أَبِي حَيَّانَ التَّيْمِىِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ قَالَ إِنَّ اللهَ يَقُوْلُ أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا
Nabi bersabda: “Allah berfirman,”Saya adalah pihak ketiga dari dua orang yang kongsi selama salah satunya tidak berkhianat. Jika ia berkhianat maka saya keluar dari kongsi dengan keduanya.”
Sebelum kita membahas hadist di atas  kita ketahui terlebih dahulu pengertian musyarakah. Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing memberikan kontribusi dana (atau amal/expetise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dalam perbankan, statusnya adalah pemberi sebagian dana.
Dari hadist di atas dapat kita ketahui bahwasanya ada ada perintah untuk membangun kepercayaan antar sesame yang saling member kesepakan di antara dua belah pihak atau lebih, dengan adanya saling terikat kepercayaan antara sesame/rekan kerja maka kemungkinan besar tidak akan ada kerugian yang disebabkan sengaja oleh satu pihak atau yang lainnya sehingga keharmonisan dalam menjalin kerjasama akan berjalan dengan baik. Dan menjadikan kerjasama tersebut merupakan bentuk sumber penghasilan tanpa kecurangan dari pendapatan yang sudah di peroleh.
Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan, kontrak kerja atau perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Dalam hukum positif juga telah mengatur mengenai kontrak kerja atau akad dalam sebuah hubungan kerja agar  semua pihak dalam kontrak kerja terlindungi.
Dalam akad muamalah yang mengambil bentuk hubungan kemitraan, seperti mudharabah atau musyarakah, semua pihak memikul resiko. Tidak ada satu pihak pun yang tidak dibebani suatu kewajiban untuk memikul resiko dalam kemitraan menurut prinsip syariah. Dalam mudharabah, sekalipun beban resikonya berbeda,  tetapi baik shahih al-mal maupun mudharib sama-sama memikul resiko. Perbedaannya adalah shahih al-mal memikul resiko kehilangan modalnya, sedangkan mudharib memikul resiko kehilangan tenaga, pikiran, dan waktunya selama mudharib mengelola proyek yang di biayai oleh shahih al-mal.
Eko supriyatno menyatakan unsur kebijakan ekonomi islam dalam bukunya ekonomi islam, oleh karena kerja sama dan keadilan ekonomi merupakan spirit ekonomi islam, atau merupakan jiwa ajaran tauhid, maka perlulah disusun suatu tipe rancangan struktural (structural arrangement) guna menerjemahkan spirit ini menjadi kenyataan dan terutama agar mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan dimana saja dan kapan saja.
Sejumlah unsur dapat member sumbangan bagi penyusunan rancangan structural semacam ini. Unsur-unsur itu sebagai berikut:
1. Semenjak awal islam mengakui posisi pemerintah dalam pengelolaan ekonomi. Pada setiap masyarakat yang terorganisasi terdapat penguasa/otoritas untuk mengawasi, mengkoordinasikan perekonomian dan member arah baginya untuk bergerak. Pemerintah dituntut untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran tertentu sebagaimana di tetapkan oleh syariah. Dalam lingkungan ekonomi yang lebih kompleks seperti dewasa ini, tugas utama pemerintah adalah memenuhi kebutuhan-kebutuhan publik tertentu, dan untuk ini pemerintah dituntut untuk menjamin kelancaran kegiatan-kegiatan ekonomi. Prinsip ini dapat didedukasikan dari syariah, dalam kaitannya dengan kebutuhan-kebutuhan pada waktu dan tempat tertentu. Misalnya, dalam hal pengelolaan moneter menyangkut pasok dan alokasi uang, partisipasi dalam produksi barang-barang publik dan lain-lain.
2. Sektor swasta, dipandang amat penting dalam kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat. Kreativitas dan inisiatif individu sangat dihargai dalam skema organisasi ekonomi menurut islam. Individu sepenuhnya di akui untuk memiliki dan memutuskan kegiatan-kegiatan ekonomi menurut pilihan mereka, dalam kerangka aturan-aturan syariah.
Pendekatan islam terhadap peran serta individu dalam perekonomian adalah melalui dorongan relegius yang melekat dalam sistem ekonomi. Aturan-aturan hukum hukum di tetapkan secara minimal, sebab islam menghargai kemampuan dan hak istimewa dari sifat manusia yang terarah, untuk menentukan jalannya sendiri.
Peran pemerintah vis-avis sektor swasta hanyalah untuk melindungi pemilihan individu dalam memberi informasi dan pedoman umum bagi keseluruhan perekonomian, agar swasta dapat bergerak menurut garis-garis yang menguntungkan bagi keseluruhan masyarakat pada waktu tertentu. Pada dasarnya, peran pemerintah adalah melengkapi inisiatif yang di ambil oleh sektor  swasta. Sistem islam membuka peluang yang luas bagi individu untuk bergerak dan berkiat dalam kegiatan ekonomi.
3. Islam mengakui pentingnya perdagangan internasional.
    Segala macam hambatan perdagangan (trade-barriers) tidak di anjurkan menurut islam, dan haruslah demikian seterusnya. Kalaupun terdapat trade barriers, itu hendaknya di lakukan sebagaimana masa lalu hanya dlam bentuk ketentuan tibal balik.
Keterbukaan dalam masalah ini tidak diperkenankan jika harus mengorbankan ketentuan agama.segala bentuk imperialism ekonomi harus dihentikan. Sebagai agama bagi seluruh umat manusia, Islam menggarisbawahi pandangan bahwa praktik-praktik perdagangan internasional secara langsung dapat menjadi cerminan dari praktik-praktik ekonomi islam bagi umat lain.
Berbeda halnya dengan pernyataan Adrian sutedi yang di jelaskan dalam bukunya aspek hukum pengadaan barang dan jasa, yang mana kontrak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak yang ada di dalamnya dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi. Dalam pengertian demikian kontrak merupakan perjanjian. Namun demikian kontrak merupakan perjanjian yang berbentuk tertulis.
Dengan demikian, dalam kontrak terkandung unsur-unsur pihak-pihak yang berkompeten pokok disetujui, pertimbangan hukum, persetujuan timbale balik, dan kewajiban timbal balik. Ciri kontrak yang utama adalah dia merupakan satu tulisan yang memuat persetujuan dari para pihak, lengkap dengan syarat-syarat serta yang berfungsi sebagai alat bukti tentang adanya kewajiban. Unsur-unsur kontrak  seperti dirinci di atas secara tegas memberikan gambaran yang membedakan antara kontrak dengan pernyataan sepihak. Jadi, secara singkat dapat dikatakan bahwa kontrak adalah persetujuan yang dibuat secara tertulis yang melahirkan hak dan kewajiban para pihak yang membuat kontrak.
Kontrak dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai “perjanjian”. Meskipun demikian, apa yang dalam bahasa Indonesia disebut perjanjian, dalam bahasa inggris tidak selalu sepadan dengan contract. Istilah contract digunakan dalam kerangka hukum nasional atau internasional yang bersifat perdata. Dalam kerangka hukum internasional publik, yang disebut “perjanjian”, dalam bahasa inggris sering kali disebut treaty atau kadang-kadang juga covenant. Sejuah yang dapat kita ketahui, tidak pernah ada dua pihak swasta atau lebih membuat treaty atau covenant, sebaliknya, tidak pernah terekam dua negara yang diwakili oleh pemerintah masing-msing membuat suatu contract.
Konsep perjanjian secara hukum tidak hanya memenuhi ketentuan hukum perjanjian, tetapi juga harus memperhatikan segi-segi lainnya, misalnya, apakah suatu perjanjian dapat dipakai sebagai  bukti secara hukum, atau bagaimana agar dapat menuntut pihak lawan yang tidak memenuhi prestasinya.
Secara umum, perjanjian terdiri dalam bagian-bagian sebagai berikut.
Judul perjanjian
Pembukaan
Pihak-pihak dalam pejanjian
Recital
Isi perjanjian
Penutup
Dalam pembuatan suatu perjanjian, judul dari perjanjian tersebut harus selaras dengan isi perjanjian, karena judul perjanjian akan sangat berpengaruh dalam penentuan peraturan hukum mana yang mengatur perjanjian tersebut. Misalnya, jika suatu perjanjian mempuyai judul “perjanjian sewa-menyewa”. Maka perjanjan itu tunduk dan diatur oleh peraturan hukum perjanjian sewa-menyewa. Kata pembukaan dalam suatu perjanjian dapat berisi tanggal pembuatan perjanjian dan bila tinggal pembuatan perjanjian ini tidak diletakkan di awal, maka tanggal perjanjian itu diletakkan di akhir perjanjian.
Dalam kontrak (perjanjian) kerja, hendaklah ditetapkan jenis pekerjaannya (jelas) dan tidak boleh membebankan pada satu pihak saja dalam kontrak (perjanjian tersebut, Allah SAW berfirman dalam qs. Al-Baqarah ayat 286:
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَاكَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِنْ نَّسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَالَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَآعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْلَنَا وَارْحَمْنَا اَنْتَ مَوْلَنَا فَآنْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ آلْكَفِرِيْنَ
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya tuhan kami, janganlah engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya tuhan kami, janganlah engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya tuhan kami, janganlah engkau pikulkan kepada kamiapa yang tak sanggup kami kami memikulnya. Beri maaflah kami: ampunilah kami: dan rahmatilah kami engkaulah penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”.
Dalam kehidupan bermuamalah islam juga banyak ikut andil untuk mengatur berbagai hal mulai dari persoalan bidang usaha sampai kepada hak dan batil yang diterima seseorang. Hak yang diterima oleh seseorang yang bermuamalah juga tiak lepas dari system perjanjian dari system perjanjan yang diterapkan/diepakati oleh kedua belah pihak atau lebih. Dalam perjanjian kerja tersebut banyak yang telah menerapkan system bagi hasil dalam membina usahanya baik itu dengan mitra ataupun dengan karyawan.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang sudah dijelaskan diatas, maka dapat disimpulkan masalah penelitian ini yaitu, bagaimana mekanisme go-jek syariah dalam perspektif islam, dan sistem akad  yang di tentukan antara pengelola go-jek dengan drifer go-jek, dan bagaimana sistem/bagi hasil yang diperoleh.
TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN
Berdasarkan beberapa ulasan di atas yang mana tujuan dalam penelitian ini merupakan bentuk pemahaman yang lebih mendalam dan terperinci lagi tantang bagaimana nilai-nilai islam terhadap go-jek secara syariah, dan sistem bagi hasil yang di sepakati antara dua pihak atau lebih. Serta diharapakn memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai permaslahan tersebut, adapun tujuan dari karya tulis ini yang dibuat peneliti adalah:
Tujuan penelitian
Untuk mengetahui nilai-nilai go-jek secara syariah.
Untuk mengetahui mekanisme dan bagi hasil go-jek syariah.
Manfaat penelitian
Dalam penelitain ini diharapkan untuk mengetahui secara detail tentang bagaimana nilai islam terhadap go-jek syariah sehingga bisa mengangkat moral dan perekonomian yang bisa membawa manusia lebih baik lagi dari hal kecurangan
Tidak diragukan lagi para pelanggan serta seseorang yang terlibat dalam transaksi tersebut member dampak yang lebih mudah serta mengurangi yang namanya gharar
METODE PENELTIAN
Jenis Penelitian
Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif  analisis dan pemahaman buku. Penelitian kepustakaan berarti memahami sebuah topik yang telah dipelajari, diteliti oleh orang lain dan apa yang menjadi isu-isu informasi, artinya dilakukan proses transformasi pada data penelitian dalam bentuk tabulasi sehingga mudah dipahami dan diinterpretasikan. T Menurut Chris Hart (1998), definisi tinjauan literatur adalah seleksi dokumentasi yang ada; baik yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan (dalam tulisan ini penulis hanya mempelajari dokumen yang diterbitkan) mengenai suatu topik, yang memuat informasi, gagasan, data dan bukti yang ditulis dari sebuah sudut pandang tertentu.
Jenis Data
Metode penelitian ini menggunakan data yang memiliki pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif dikenal sebagai penelitian subyektif. Pemilihan metode kuantiattif karena data yang diolah didapat dari file file yang diperoleh dari dokumen.
Teknik Pengumpulan Data
Jenis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah data primer dengan melakukan observasi dan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari jurnal, buku dokumentasi, dan internet.
Dokumentasi
Dokumentasi merupakan metode untuk mencari dokumen atau data-data yang dianggap penting melalui artikel koran/majalah, jurnal, pustaka, brosur, buku dokumentasi serta melalui media elektronik yaitu internet, yang ada kaitannya dengan diterapkannya pajak pertambahn nilai (PPN) sebagai alternatif dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat.
Studi Literatur
Studi literatur adalah cara yang dipakai untuk menghimpun data-data atau sumber-sumber yang berhubungan dengan topik yang diangkat dalam suatu penelitian. Studi literatur bisa didapat dari berbagai sumber, jurnal, buku dokumentasi, internet dan pustaka yang ada kaitannya dengan informasi mengenai peraturan pemerintah serta nilai-nilai yang diterapkan di dalam islam.
Metode Analisis Data
Data-data yang sudah diperoleh kemudian dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Metode analisis deskriptif dilakukan dengan cara mendeskripsikan fakta-fakta yang kemudian disusul dengan analisis, tidak semata-mata menguraikan, melainkan juga memberikan pemahaman dan penjelasan secukupnya. Dalam penelitian ini, peneliti akan mendeskripsikan mengenai fakta-fakta dan teori tentang pajak pertambahan nilai (PPN). Selanjutnya peneliti tidak hanya menguraikan tapi juga memberikan analisa, pemahaman, dan penjelasan mengenai kaitan serta bahan pokok dalam sistem Go-jek syariah yang benar-benar mengikuti syariat islam.

KAJIAN PUSTAKA
Skripsi dari Niamatus Sholikha, Fakultas syariah dan hukum UIN sunan ampel surabaya dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Transportasi Online Go-Jek Berdasarkan Contract Drafting dengan Akad Musyarakah yang diterapkan oleh PT. GO-JEK Indonesia Cabang Tidar Surabaya”. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, praktik jasa transportasi online Go-Jek berdasarkan contract drafting oleh PT. GO-JEK Indonesia cabang Tidar Surabaya yaitu melalui aplikasi gojek yang sudah di instal. Tanpa sepengetahuan pengelola, ada sebagian driver menambah keuntungan dengan cara melayani penumpang tanpa melalui aplikasi. Praktik pelayanan jasa transportasi ojek yang dilakukan oleh driver tanpa melalui online menurut  hukum Islam tidak diperbolehkan, sebab hal tersebut termasuk dalam perbuatan yang melanggar dan terdapat unsur penipuan dalam bagi hasil. Karena pengelola memang sudah menerapkannya dengan sistem online pada awal akad  perserikatan  dan  hal tersebut  juga  disepakati  oleh para driver Go-Jek.

KERANGKA TEORITIK
Go-jek/transportasi menurut Prof. Drs. H. Rustian kamaluddin didalam bukunya merupakan transportasi berasal dari kata latin yaitu transportare, di mana trans berarti seberang atau sebelah lain dan portare berarti mengangkut atau membawa. Jadi, transportasi berarti mengangkut atau membawa (sesuatu) ke sebelah lain atau dari suatu tempat ke tempat lainnya. Ini berarti transportasi merupakan suatu jasa yang diberikan, guna menolong orang dan barang untuk dibawa dari suatu tempat ke tempat lainnya. Dengan demikian, transportasi dapat diberi definisi sebagai usaha dan kegiatan mengangkut atau membawa barang dan/atau penumpang dari suatu tempat ke tempat lainnya.
Pada zaman rasulullah SAW unta biasanya digunakan sebagai kendaraan, termasuk perang. Tenaganya yang kuat dengan berjalan berjalan ditengah gurun pasir menjadi nilai positif dari hewan tersebut. Mekipun demikian, hewan tersebut tidak bisa berlari dengan kencang seperti kuda. Namun, pada saat itu transportasi utama antar kampong dan kota adalah kuda, unta, keledai dan kereta kuda. Manusia menempuh jarak yang jauh dengan berjalan kaki, bagi yang mampu tentunya  mengendarai kuda atau kereta kuda. Dalam hal tersebut, binatang-binatang tunggangan serta alat-alat pengangkutan umum lainnya merupakan kendaraan yang memang diciptakan Allah untuk manusia agar dapat mereka kendarai dari berbagai daerah. Terdapat pada Qs. Yasin: 41-42 yang berbunyi:

وَءَايَةٌلَهُمْ أَنَّا حَمَلْنَا ذُرِّيَّتُهُمْ فِى آلْفُلْكِ آلْمَسْحُوْنِ, وَخَلَقْنَا لَهُمْ مِنْ مِّثْلِهِ مَا يَرْكَبُوْنَ
“dan suatu tanda (kebesaran allah )bagi mereka adalah bahwa kami angkut keturunan mereka dalam kapal yang penuh muatan, dan kami ciptakan (juga) untuk mereka (angkutan lain) seperti apa yang mereka kendarai”

Transportasi online roda dua (sepeda motor) merupakan angkutan umum yang sama dengan ojek pada umumnya, yang digunakan sebagai sarana pengangkutan namun ojek online dapat dikatakan lebih maju karena telah terintegrasi dengan kemajuan teknologi. Ojek online merupakan ojek sepeda motor yang menggunakan teknologi dengan memanfaatkan aplikasi pada smartphone yang memudahkan pengguna jasa untuk memanggil pengemudi ojek tidak hanya dalam hal sebagai sarana pengangkutan orang dan/atau barang namun juga dapat dimanfaatkan untuk membeli barang bahkan memesan makanan sehingga dalam masyarakat global terutama di kota-kota besar dengan kegiatan yang sangat padat dan tidak dapat dipungkiri masalah kemacetan selalu menjadi polemik, ojek online ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari dengan mengedepankan teknologi yang semakin maju.
Dalam hukum Islam transportasi online diperbolehkan. Karena, belum ada dalil yang mengharamkannya, berdasarkan kaidah Fiqh yang berbunyi :
الأَصْلُ فِى الْمُعَمَلَاتِ الْإِبَاحَةِ إِلَّا أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
Dari kaidah diatas dapat dipahami bahwa dalam urusan dunia termasuk di dalam muamalah, Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk mengaturnya sesuai dengan kemaslahatan mereka. Oleh karena itu semua bentuk akad dan berbagai cara transaksi yang dibuat oleh manusia hukumnya sah dan dibolehkan, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan umum yang ada dalam syara’, dengan begitu islam merupakan suatu landasan yang mana dalam bermuamalah atau bersansaksi secara syariah yang serba canggih di jaman yang modern ini tidak bertolak belakang selagi masih sesuai dengan Al-Qur’an dan hadist.
Perusahaan Go-Jek melakukan akad kepada setiap mitranya, dalam hal ini adalah sopir Go-Jek. Para ahli hukum Islam memberikan definisi akad sebagai pertalian antara ijab dan kabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya.
Akad yang digunakan dalam pemberian upah adalah dengan menggunakan sistem bagi hasil. Bagi hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian. Dalam hal ini terdapat dua pihak yang melakukan perjanjian usaha, maka hasil atas usaha yang dilakukan oleh kedua belah pihak akan dibagi sesuai dengan porsi masing-masing pihak yang melakukan akad perjanjian.
Kontrak kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak tentu tidak akan terlepas dari suatu aturan-aturan yang berlaku, baik itu aturan dari wilayah setempat (hukum positif) maupun aturan dari hukum Islam. Berangkat dari sini lah saya selaku penulis ingin melihat bagaimana nilai-nilai isam terhadap Go-jek atau bahkan kontrak kesepakatannya mengenai sistem bagi hasil yang diterapkan oleh pengelola Go-Jek di Bandung. Sebagaimana dalam kerangka berikut:

Dari akad bagi hasil tersebut antara perusahaan dengan sopir go-jek membuat kesepakatan dengan jelas, sehingga tidak memungkinkan untuk tidak diperbolehkan dalam akad tersebut sebab tidak ada unsur penyimpangan dari syariah islam dan lebih berpedoman pada AL-Qur’an dan hadist yang mana dari kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan dari usaha tersebut sehingga dapat menjalain perekonomian yang adil dan mempererat ukhuah persaudaraan antar sesama manusia. Yang mana di terangkan dalam AL-Qur’an surah AL-Maidah ayat 1:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آَمَنُوا أَوفُوا بِالْعُقُوْدِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّاللهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ (المائدة:1)
Artinya: “hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji, sesungguhnya allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakinya”
Allah maha pengasih serta maha penyayang pada setiap hambanya yang melakukan kejujuran serta tidak lepas dari ketaqwaan yang ia kerjakan setiap waktu dimanpun dan kapanpun, dengan kita berlaku sesuai dengan ajarannya maka kita tidak akan terkena riba yang sering kali menghantui seseorang di dalam pekerjaannya, bahkan bukan tidak mungkin lagi di dalam sistem yang canggih sekrang terjadinya kecurangan yang relatif mudah sebab masih banyak solusi untuk menghubungi pelanggang tanpa melalui aplikasi Go-jek dan tentunya tidak bisa di control oleh perusahaan seberapa banyak pelanggan yang akan memesan dan seberapa jauh jarak yang akan ditempuh untuk mengantarkannya.
Selain sistem yang memakai dasar islam, Go-jek syariah tidak luput dengan peraturan sistem negara, yang mana di Indonesia sendiri sudah membentuk sistem untuk mengatur berjalannya jasa penumpang disini agar tidak terjadi hal-hal yang akan merusak sistem transportasi lain maka berdiri sebuah peraturan baru yang di muat dalam berita berikut:
1. Argometer taksi
Besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi
Pelayanan taksi dengan pemesanan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi  informasi dengan bukti dokumen elektronik.
2. Tarif
Penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.
3. Wilayah operasi
Pelayanan angkutan sewa khusus, merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan.
Wilayah operasi angkutan sewa khusus, ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala BPTJ/gubernur sesuai kewenangannya
4. Kuota atau perencanaan kebutuhan
Perencanaan kebutuhan kendaraan, ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala BPTJ/gubernur sesuai kewenangannya
Rencana kebutuhan kendaraan angkutan yang telah ditetapkan diumumkan kepada masyarakat.
5. Persyaratan minimal 5 kendaraan
Untuk perorangan yang memiliki kurang dari 5 kendarann, dapat dihimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam proyek.
6. Bukti kepemilikan kendaraan bermotor
Kewajiban memiliki kendaraan dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama badan hukum  atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi
7. Domisili TNKB
Angkutan sewa khusus menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala BPTJ/gubernur sesuai kewenangannya
8. SRUT
Salah satu persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru, melampirkan salinan sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.
9. Peran Apliktor
Perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum, meliputi:
Memberikan pelayanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan.
Merekrut pengemudi.
Menetapkan tarif.
Memberikan promosi tarif dibawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.
SISTEMTIKA PEMBAHASAN
Sistematika pembahasan yang digunakan dalam penelitian ini adalah:

BAB I: PENDAHULUAN
Bab ini berisi beberapa hal dasar dalam melakukan penelitan antara lain, latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, kajian pustaka dan sistematika pembahasan.

BAB II: LANDASAN TEORI
Bab ini  berisi tentang telaah pustaka serta penjelasan mengenai teori yang digunakan dalam penelitian. Tujuannya adalah sebagai landasan untuk pembahasan terkait masalah yang diteliti agar mudah dipahami bagi pembaca. Dalam bab ini penulis menjelaskan nilai-nilai islam terhadap gojek syariah baik dari segi akad maupun sistem.


BAB III METODE PENELITIAN
Bab ini menjelaskan metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini. Seperti jenis penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, dan teknik analisis dan penghitungan data.

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Bab ini menjelaskan tentang gambaran nilai-nilai islam yang menjadi landasan go-jek syariah Indonesia, Yang akan menguraikan hasil penelitian yang relevan dengan permasalahan dan pembahasannya, yaitu teori-teori dan fakta-fakta terkait go-jek syariah  dan sistem bagi hasil secara adil tanpa ada yang dirugikan baik perusahaan, drifer, serta penumpang yang senantiasa mamakai jasa go-jek syariah sehingga membuat perekonomian Indonesia kian maju dan bebas dari kecurangan yang berlebihan

BAB V PENUTUP
Bab ini berisi penutup yang di dalamnya terdapat kesimpulan yang merupakan hasil  analisa serta penghitungan dari hasil penelitian. Selain itu juga berisi saran-saran untuk kemajuan bagi penelitian selanjutnya yang mengambil variabel atau obyek yang serupa dengan penelitian ini.

DAFTAR PUSTAKA
Berisi rujukan berupa buku-buku penunjang penelitian, skripsi atau penelitan terdahulu serta beberapa website resmi yang menunjang untuk keperluan peneltian ini.


DownloadPROPOSAL PENELITIAN

ANALISIS NILAI-NILAI ISLAM TERHADAP GO-JEK SYARIAH










    Diajukan Oleh:
  Beirudin   150721100118

PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS KEISLAMAN UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA 2017

. LATAR BELAKANG
Dunia bisnis merupakan dunia yang paling ramai dibicarakan pada berbagai forum, baik pada level nasional maupun internasional. Hal ini dikarenakan dunia bisnis sangat berpengaruh terhadap kemajuan ekonomi suatu negara.
Islam merupakan agama yang memuat ajaran-ajaran yang universal dan komprehensif yang mencakup seluruh bidang kehidupan. Agama islam tidak hanya mencakup hal-hal yang berhubungan dengan aqidah, ibadah, dan akhlak, melainkan juga mencakup segi-segi kehidupan dalam bermuamalah.
Islam mendorong pertumbuhan ekonomi yang sesuai dengan syariat melalui usaha yang riil. Pertumbuhan usaha yang riil akan memberikan pengaruh positif pada pembagian hasil yang diterima oleh beberapa pihak yang melakukan kegiatan usaha. Pembagian hasil usaha dapat di aplikasikan dengan model bagi hasil. Keuntungan yang berasal dari bagi hasil akan berubah mengikuti hasil usaha yang di dapatkan.
Dalam bentuk suatu usaha yang riil tidak akan lepas dari sistem kerjasama atau kemitraan, dan dalam kemitraan akan terjadi perjanjian dua pihak atau lebih. Akad muamalah merupakan akad dua mitra-janji bukan antara dua lawan-janji. Tidak dibenarkan dalam hubungan muamalah terjadinya keterpaksaan dalam bentuk apapun termasuk ketidakberdayaan secara ekonomis dari salah satu pihak. Tidak dibenarkan pula terjadinya penindasan secara ekonomis salah satu pihak terhadap pihak yang lainnya.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْمِصِيْصِىُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الزَّبَرِقَانِ عَنْ أَبِي حَيَّانَ التَّيْمِىِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ قَالَ إِنَّ اللهَ يَقُوْلُ أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا
Nabi bersabda: “Allah berfirman,”Saya adalah pihak ketiga dari dua orang yang kongsi selama salah satunya tidak berkhianat. Jika ia berkhianat maka saya keluar dari kongsi dengan keduanya.”
Sebelum kita membahas hadist di atas  kita ketahui terlebih dahulu pengertian musyarakah. Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing memberikan kontribusi dana (atau amal/expetise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dalam perbankan, statusnya adalah pemberi sebagian dana.
Dari hadist di atas dapat kita ketahui bahwasanya ada ada perintah untuk membangun kepercayaan antar sesame yang saling member kesepakan di antara dua belah pihak atau lebih, dengan adanya saling terikat kepercayaan antara sesame/rekan kerja maka kemungkinan besar tidak akan ada kerugian yang disebabkan sengaja oleh satu pihak atau yang lainnya sehingga keharmonisan dalam menjalin kerjasama akan berjalan dengan baik. Dan menjadikan kerjasama tersebut merupakan bentuk sumber penghasilan tanpa kecurangan dari pendapatan yang sudah di peroleh.
Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan, kontrak kerja atau perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Dalam hukum positif juga telah mengatur mengenai kontrak kerja atau akad dalam sebuah hubungan kerja agar  semua pihak dalam kontrak kerja terlindungi.
Dalam akad muamalah yang mengambil bentuk hubungan kemitraan, seperti mudharabah atau musyarakah, semua pihak memikul resiko. Tidak ada satu pihak pun yang tidak dibebani suatu kewajiban untuk memikul resiko dalam kemitraan menurut prinsip syariah. Dalam mudharabah, sekalipun beban resikonya berbeda,  tetapi baik shahih al-mal maupun mudharib sama-sama memikul resiko. Perbedaannya adalah shahih al-mal memikul resiko kehilangan modalnya, sedangkan mudharib memikul resiko kehilangan tenaga, pikiran, dan waktunya selama mudharib mengelola proyek yang di biayai oleh shahih al-mal.
Eko supriyatno menyatakan unsur kebijakan ekonomi islam dalam bukunya ekonomi islam, oleh karena kerja sama dan keadilan ekonomi merupakan spirit ekonomi islam, atau merupakan jiwa ajaran tauhid, maka perlulah disusun suatu tipe rancangan struktural (structural arrangement) guna menerjemahkan spirit ini menjadi kenyataan dan terutama agar mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan dimana saja dan kapan saja.
Sejumlah unsur dapat member sumbangan bagi penyusunan rancangan structural semacam ini. Unsur-unsur itu sebagai berikut:
1. Semenjak awal islam mengakui posisi pemerintah dalam pengelolaan ekonomi. Pada setiap masyarakat yang terorganisasi terdapat penguasa/otoritas untuk mengawasi, mengkoordinasikan perekonomian dan member arah baginya untuk bergerak. Pemerintah dituntut untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran tertentu sebagaimana di tetapkan oleh syariah. Dalam lingkungan ekonomi yang lebih kompleks seperti dewasa ini, tugas utama pemerintah adalah memenuhi kebutuhan-kebutuhan publik tertentu, dan untuk ini pemerintah dituntut untuk menjamin kelancaran kegiatan-kegiatan ekonomi. Prinsip ini dapat didedukasikan dari syariah, dalam kaitannya dengan kebutuhan-kebutuhan pada waktu dan tempat tertentu. Misalnya, dalam hal pengelolaan moneter menyangkut pasok dan alokasi uang, partisipasi dalam produksi barang-barang publik dan lain-lain.
2. Sektor swasta, dipandang amat penting dalam kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat. Kreativitas dan inisiatif individu sangat dihargai dalam skema organisasi ekonomi menurut islam. Individu sepenuhnya di akui untuk memiliki dan memutuskan kegiatan-kegiatan ekonomi menurut pilihan mereka, dalam kerangka aturan-aturan syariah.
Pendekatan islam terhadap peran serta individu dalam perekonomian adalah melalui dorongan relegius yang melekat dalam sistem ekonomi. Aturan-aturan hukum hukum di tetapkan secara minimal, sebab islam menghargai kemampuan dan hak istimewa dari sifat manusia yang terarah, untuk menentukan jalannya sendiri.
Peran pemerintah vis-avis sektor swasta hanyalah untuk melindungi pemilihan individu dalam memberi informasi dan pedoman umum bagi keseluruhan perekonomian, agar swasta dapat bergerak menurut garis-garis yang menguntungkan bagi keseluruhan masyarakat pada waktu tertentu. Pada dasarnya, peran pemerintah adalah melengkapi inisiatif yang di ambil oleh sektor  swasta. Sistem islam membuka peluang yang luas bagi individu untuk bergerak dan berkiat dalam kegiatan ekonomi.
3. Islam mengakui pentingnya perdagangan internasional.
    Segala macam hambatan perdagangan (trade-barriers) tidak di anjurkan menurut islam, dan haruslah demikian seterusnya. Kalaupun terdapat trade barriers, itu hendaknya di lakukan sebagaimana masa lalu hanya dlam bentuk ketentuan tibal balik.
Keterbukaan dalam masalah ini tidak diperkenankan jika harus mengorbankan ketentuan agama.segala bentuk imperialism ekonomi harus dihentikan. Sebagai agama bagi seluruh umat manusia, Islam menggarisbawahi pandangan bahwa praktik-praktik perdagangan internasional secara langsung dapat menjadi cerminan dari praktik-praktik ekonomi islam bagi umat lain.
Berbeda halnya dengan pernyataan Adrian sutedi yang di jelaskan dalam bukunya aspek hukum pengadaan barang dan jasa, yang mana kontrak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak yang ada di dalamnya dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi. Dalam pengertian demikian kontrak merupakan perjanjian. Namun demikian kontrak merupakan perjanjian yang berbentuk tertulis.
Dengan demikian, dalam kontrak terkandung unsur-unsur pihak-pihak yang berkompeten pokok disetujui, pertimbangan hukum, persetujuan timbale balik, dan kewajiban timbal balik. Ciri kontrak yang utama adalah dia merupakan satu tulisan yang memuat persetujuan dari para pihak, lengkap dengan syarat-syarat serta yang berfungsi sebagai alat bukti tentang adanya kewajiban. Unsur-unsur kontrak  seperti dirinci di atas secara tegas memberikan gambaran yang membedakan antara kontrak dengan pernyataan sepihak. Jadi, secara singkat dapat dikatakan bahwa kontrak adalah persetujuan yang dibuat secara tertulis yang melahirkan hak dan kewajiban para pihak yang membuat kontrak.
Kontrak dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai “perjanjian”. Meskipun demikian, apa yang dalam bahasa Indonesia disebut perjanjian, dalam bahasa inggris tidak selalu sepadan dengan contract. Istilah contract digunakan dalam kerangka hukum nasional atau internasional yang bersifat perdata. Dalam kerangka hukum internasional publik, yang disebut “perjanjian”, dalam bahasa inggris sering kali disebut treaty atau kadang-kadang juga covenant. Sejuah yang dapat kita ketahui, tidak pernah ada dua pihak swasta atau lebih membuat treaty atau covenant, sebaliknya, tidak pernah terekam dua negara yang diwakili oleh pemerintah masing-msing membuat suatu contract.
Konsep perjanjian secara hukum tidak hanya memenuhi ketentuan hukum perjanjian, tetapi juga harus memperhatikan segi-segi lainnya, misalnya, apakah suatu perjanjian dapat dipakai sebagai  bukti secara hukum, atau bagaimana agar dapat menuntut pihak lawan yang tidak memenuhi prestasinya.
Secara umum, perjanjian terdiri dalam bagian-bagian sebagai berikut.
Judul perjanjian
Pembukaan
Pihak-pihak dalam pejanjian
Recital
Isi perjanjian
Penutup
Dalam pembuatan suatu perjanjian, judul dari perjanjian tersebut harus selaras dengan isi perjanjian, karena judul perjanjian akan sangat berpengaruh dalam penentuan peraturan hukum mana yang mengatur perjanjian tersebut. Misalnya, jika suatu perjanjian mempuyai judul “perjanjian sewa-menyewa”. Maka perjanjan itu tunduk dan diatur oleh peraturan hukum perjanjian sewa-menyewa. Kata pembukaan dalam suatu perjanjian dapat berisi tanggal pembuatan perjanjian dan bila tinggal pembuatan perjanjian ini tidak diletakkan di awal, maka tanggal perjanjian itu diletakkan di akhir perjanjian.
Dalam kontrak (perjanjian) kerja, hendaklah ditetapkan jenis pekerjaannya (jelas) dan tidak boleh membebankan pada satu pihak saja dalam kontrak (perjanjian tersebut, Allah SAW berfirman dalam qs. Al-Baqarah ayat 286:
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَاكَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِنْ نَّسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَالَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَآعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْلَنَا وَارْحَمْنَا اَنْتَ مَوْلَنَا فَآنْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ آلْكَفِرِيْنَ
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya tuhan kami, janganlah engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya tuhan kami, janganlah engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya tuhan kami, janganlah engkau pikulkan kepada kamiapa yang tak sanggup kami kami memikulnya. Beri maaflah kami: ampunilah kami: dan rahmatilah kami engkaulah penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”.
Dalam kehidupan bermuamalah islam juga banyak ikut andil untuk mengatur berbagai hal mulai dari persoalan bidang usaha sampai kepada hak dan batil yang diterima seseorang. Hak yang diterima oleh seseorang yang bermuamalah juga tiak lepas dari system perjanjian dari system perjanjan yang diterapkan/diepakati oleh kedua belah pihak atau lebih. Dalam perjanjian kerja tersebut banyak yang telah menerapkan system bagi hasil dalam membina usahanya baik itu dengan mitra ataupun dengan karyawan.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang sudah dijelaskan diatas, maka dapat disimpulkan masalah penelitian ini yaitu, bagaimana mekanisme go-jek syariah dalam perspektif islam, dan sistem akad  yang di tentukan antara pengelola go-jek dengan drifer go-jek, dan bagaimana sistem/bagi hasil yang diperoleh.
TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN
Berdasarkan beberapa ulasan di atas yang mana tujuan dalam penelitian ini merupakan bentuk pemahaman yang lebih mendalam dan terperinci lagi tantang bagaimana nilai-nilai islam terhadap go-jek secara syariah, dan sistem bagi hasil yang di sepakati antara dua pihak atau lebih. Serta diharapakn memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai permaslahan tersebut, adapun tujuan dari karya tulis ini yang dibuat peneliti adalah:
Tujuan penelitian
Untuk mengetahui nilai-nilai go-jek secara syariah.
Untuk mengetahui mekanisme dan bagi hasil go-jek syariah.
Manfaat penelitian
Dalam penelitain ini diharapkan untuk mengetahui secara detail tentang bagaimana nilai islam terhadap go-jek syariah sehingga bisa mengangkat moral dan perekonomian yang bisa membawa manusia lebih baik lagi dari hal kecurangan
Tidak diragukan lagi para pelanggan serta seseorang yang terlibat dalam transaksi tersebut member dampak yang lebih mudah serta mengurangi yang namanya gharar
METODE PENELTIAN
Jenis Penelitian
Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif  analisis dan pemahaman buku. Penelitian kepustakaan berarti memahami sebuah topik yang telah dipelajari, diteliti oleh orang lain dan apa yang menjadi isu-isu informasi, artinya dilakukan proses transformasi pada data penelitian dalam bentuk tabulasi sehingga mudah dipahami dan diinterpretasikan. T Menurut Chris Hart (1998), definisi tinjauan literatur adalah seleksi dokumentasi yang ada; baik yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan (dalam tulisan ini penulis hanya mempelajari dokumen yang diterbitkan) mengenai suatu topik, yang memuat informasi, gagasan, data dan bukti yang ditulis dari sebuah sudut pandang tertentu.
Jenis Data
Metode penelitian ini menggunakan data yang memiliki pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif dikenal sebagai penelitian subyektif. Pemilihan metode kuantiattif karena data yang diolah didapat dari file file yang diperoleh dari dokumen.
Teknik Pengumpulan Data
Jenis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah data primer dengan melakukan observasi dan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari jurnal, buku dokumentasi, dan internet.
Dokumentasi
Dokumentasi merupakan metode untuk mencari dokumen atau data-data yang dianggap penting melalui artikel koran/majalah, jurnal, pustaka, brosur, buku dokumentasi serta melalui media elektronik yaitu internet, yang ada kaitannya dengan diterapkannya pajak pertambahn nilai (PPN) sebagai alternatif dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat.
Studi Literatur
Studi literatur adalah cara yang dipakai untuk menghimpun data-data atau sumber-sumber yang berhubungan dengan topik yang diangkat dalam suatu penelitian. Studi literatur bisa didapat dari berbagai sumber, jurnal, buku dokumentasi, internet dan pustaka yang ada kaitannya dengan informasi mengenai peraturan pemerintah serta nilai-nilai yang diterapkan di dalam islam.
Metode Analisis Data
Data-data yang sudah diperoleh kemudian dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Metode analisis deskriptif dilakukan dengan cara mendeskripsikan fakta-fakta yang kemudian disusul dengan analisis, tidak semata-mata menguraikan, melainkan juga memberikan pemahaman dan penjelasan secukupnya. Dalam penelitian ini, peneliti akan mendeskripsikan mengenai fakta-fakta dan teori tentang pajak pertambahan nilai (PPN). Selanjutnya peneliti tidak hanya menguraikan tapi juga memberikan analisa, pemahaman, dan penjelasan mengenai kaitan serta bahan pokok dalam sistem Go-jek syariah yang benar-benar mengikuti syariat islam.

KAJIAN PUSTAKA
Skripsi dari Niamatus Sholikha, Fakultas syariah dan hukum UIN sunan ampel surabaya dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Transportasi Online Go-Jek Berdasarkan Contract Drafting dengan Akad Musyarakah yang diterapkan oleh PT. GO-JEK Indonesia Cabang Tidar Surabaya”. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, praktik jasa transportasi online Go-Jek berdasarkan contract drafting oleh PT. GO-JEK Indonesia cabang Tidar Surabaya yaitu melalui aplikasi gojek yang sudah di instal. Tanpa sepengetahuan pengelola, ada sebagian driver menambah keuntungan dengan cara melayani penumpang tanpa melalui aplikasi. Praktik pelayanan jasa transportasi ojek yang dilakukan oleh driver tanpa melalui online menurut  hukum Islam tidak diperbolehkan, sebab hal tersebut termasuk dalam perbuatan yang melanggar dan terdapat unsur penipuan dalam bagi hasil. Karena pengelola memang sudah menerapkannya dengan sistem online pada awal akad  perserikatan  dan  hal tersebut  juga  disepakati  oleh para driver Go-Jek.

KERANGKA TEORITIK
Go-jek/transportasi menurut Prof. Drs. H. Rustian kamaluddin didalam bukunya merupakan transportasi berasal dari kata latin yaitu transportare, di mana trans berarti seberang atau sebelah lain dan portare berarti mengangkut atau membawa. Jadi, transportasi berarti mengangkut atau membawa (sesuatu) ke sebelah lain atau dari suatu tempat ke tempat lainnya. Ini berarti transportasi merupakan suatu jasa yang diberikan, guna menolong orang dan barang untuk dibawa dari suatu tempat ke tempat lainnya. Dengan demikian, transportasi dapat diberi definisi sebagai usaha dan kegiatan mengangkut atau membawa barang dan/atau penumpang dari suatu tempat ke tempat lainnya.
Pada zaman rasulullah SAW unta biasanya digunakan sebagai kendaraan, termasuk perang. Tenaganya yang kuat dengan berjalan berjalan ditengah gurun pasir menjadi nilai positif dari hewan tersebut. Mekipun demikian, hewan tersebut tidak bisa berlari dengan kencang seperti kuda. Namun, pada saat itu transportasi utama antar kampong dan kota adalah kuda, unta, keledai dan kereta kuda. Manusia menempuh jarak yang jauh dengan berjalan kaki, bagi yang mampu tentunya  mengendarai kuda atau kereta kuda. Dalam hal tersebut, binatang-binatang tunggangan serta alat-alat pengangkutan umum lainnya merupakan kendaraan yang memang diciptakan Allah untuk manusia agar dapat mereka kendarai dari berbagai daerah. Terdapat pada Qs. Yasin: 41-42 yang berbunyi:

وَءَايَةٌلَهُمْ أَنَّا حَمَلْنَا ذُرِّيَّتُهُمْ فِى آلْفُلْكِ آلْمَسْحُوْنِ, وَخَلَقْنَا لَهُمْ مِنْ مِّثْلِهِ مَا يَرْكَبُوْنَ
“dan suatu tanda (kebesaran allah )bagi mereka adalah bahwa kami angkut keturunan mereka dalam kapal yang penuh muatan, dan kami ciptakan (juga) untuk mereka (angkutan lain) seperti apa yang mereka kendarai”

Transportasi online roda dua (sepeda motor) merupakan angkutan umum yang sama dengan ojek pada umumnya, yang digunakan sebagai sarana pengangkutan namun ojek online dapat dikatakan lebih maju karena telah terintegrasi dengan kemajuan teknologi. Ojek online merupakan ojek sepeda motor yang menggunakan teknologi dengan memanfaatkan aplikasi pada smartphone yang memudahkan pengguna jasa untuk memanggil pengemudi ojek tidak hanya dalam hal sebagai sarana pengangkutan orang dan/atau barang namun juga dapat dimanfaatkan untuk membeli barang bahkan memesan makanan sehingga dalam masyarakat global terutama di kota-kota besar dengan kegiatan yang sangat padat dan tidak dapat dipungkiri masalah kemacetan selalu menjadi polemik, ojek online ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari dengan mengedepankan teknologi yang semakin maju.
Dalam hukum Islam transportasi online diperbolehkan. Karena, belum ada dalil yang mengharamkannya, berdasarkan kaidah Fiqh yang berbunyi :
الأَصْلُ فِى الْمُعَمَلَاتِ الْإِبَاحَةِ إِلَّا أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
Dari kaidah diatas dapat dipahami bahwa dalam urusan dunia termasuk di dalam muamalah, Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk mengaturnya sesuai dengan kemaslahatan mereka. Oleh karena itu semua bentuk akad dan berbagai cara transaksi yang dibuat oleh manusia hukumnya sah dan dibolehkan, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan umum yang ada dalam syara’, dengan begitu islam merupakan suatu landasan yang mana dalam bermuamalah atau bersansaksi secara syariah yang serba canggih di jaman yang modern ini tidak bertolak belakang selagi masih sesuai dengan Al-Qur’an dan hadist.
Perusahaan Go-Jek melakukan akad kepada setiap mitranya, dalam hal ini adalah sopir Go-Jek. Para ahli hukum Islam memberikan definisi akad sebagai pertalian antara ijab dan kabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya.
Akad yang digunakan dalam pemberian upah adalah dengan menggunakan sistem bagi hasil. Bagi hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian. Dalam hal ini terdapat dua pihak yang melakukan perjanjian usaha, maka hasil atas usaha yang dilakukan oleh kedua belah pihak akan dibagi sesuai dengan porsi masing-masing pihak yang melakukan akad perjanjian.
Kontrak kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak tentu tidak akan terlepas dari suatu aturan-aturan yang berlaku, baik itu aturan dari wilayah setempat (hukum positif) maupun aturan dari hukum Islam. Berangkat dari sini lah saya selaku penulis ingin melihat bagaimana nilai-nilai isam terhadap Go-jek atau bahkan kontrak kesepakatannya mengenai sistem bagi hasil yang diterapkan oleh pengelola Go-Jek di Bandung. Sebagaimana dalam kerangka berikut:

Dari akad bagi hasil tersebut antara perusahaan dengan sopir go-jek membuat kesepakatan dengan jelas, sehingga tidak memungkinkan untuk tidak diperbolehkan dalam akad tersebut sebab tidak ada unsur penyimpangan dari syariah islam dan lebih berpedoman pada AL-Qur’an dan hadist yang mana dari kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan dari usaha tersebut sehingga dapat menjalain perekonomian yang adil dan mempererat ukhuah persaudaraan antar sesama manusia. Yang mana di terangkan dalam AL-Qur’an surah AL-Maidah ayat 1:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آَمَنُوا أَوفُوا بِالْعُقُوْدِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّاللهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ (المائدة:1)
Artinya: “hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji, sesungguhnya allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakinya”
Allah maha pengasih serta maha penyayang pada setiap hambanya yang melakukan kejujuran serta tidak lepas dari ketaqwaan yang ia kerjakan setiap waktu dimanpun dan kapanpun, dengan kita berlaku sesuai dengan ajarannya maka kita tidak akan terkena riba yang sering kali menghantui seseorang di dalam pekerjaannya, bahkan bukan tidak mungkin lagi di dalam sistem yang canggih sekrang terjadinya kecurangan yang relatif mudah sebab masih banyak solusi untuk menghubungi pelanggang tanpa melalui aplikasi Go-jek dan tentunya tidak bisa di control oleh perusahaan seberapa banyak pelanggan yang akan memesan dan seberapa jauh jarak yang akan ditempuh untuk mengantarkannya.
Selain sistem yang memakai dasar islam, Go-jek syariah tidak luput dengan peraturan sistem negara, yang mana di Indonesia sendiri sudah membentuk sistem untuk mengatur berjalannya jasa penumpang disini agar tidak terjadi hal-hal yang akan merusak sistem transportasi lain maka berdiri sebuah peraturan baru yang di muat dalam berita berikut:
1. Argometer taksi
Besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi
Pelayanan taksi dengan pemesanan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi  informasi dengan bukti dokumen elektronik.
2. Tarif
Penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.
3. Wilayah operasi
Pelayanan angkutan sewa khusus, merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan.
Wilayah operasi angkutan sewa khusus, ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala BPTJ/gubernur sesuai kewenangannya
4. Kuota atau perencanaan kebutuhan
Perencanaan kebutuhan kendaraan, ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala BPTJ/gubernur sesuai kewenangannya
Rencana kebutuhan kendaraan angkutan yang telah ditetapkan diumumkan kepada masyarakat.
5. Persyaratan minimal 5 kendaraan
Untuk perorangan yang memiliki kurang dari 5 kendarann, dapat dihimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam proyek.
6. Bukti kepemilikan kendaraan bermotor
Kewajiban memiliki kendaraan dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama badan hukum  atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi
7. Domisili TNKB
Angkutan sewa khusus menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala BPTJ/gubernur sesuai kewenangannya
8. SRUT
Salah satu persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru, melampirkan salinan sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.
9. Peran Apliktor
Perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum, meliputi:
Memberikan pelayanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan.
Merekrut pengemudi.
Menetapkan tarif.
Memberikan promosi tarif dibawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.
SISTEMTIKA PEMBAHASAN
Sistematika pembahasan yang digunakan dalam penelitian ini adalah:

BAB I: PENDAHULUAN
Bab ini berisi beberapa hal dasar dalam melakukan penelitan antara lain, latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, kajian pustaka dan sistematika pembahasan.

BAB II: LANDASAN TEORI
Bab ini  berisi tentang telaah pustaka serta penjelasan mengenai teori yang digunakan dalam penelitian. Tujuannya adalah sebagai landasan untuk pembahasan terkait masalah yang diteliti agar mudah dipahami bagi pembaca. Dalam bab ini penulis menjelaskan nilai-nilai islam terhadap gojek syariah baik dari segi akad maupun sistem.


BAB III METODE PENELITIAN
Bab ini menjelaskan metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini. Seperti jenis penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, dan teknik analisis dan penghitungan data.

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Bab ini menjelaskan tentang gambaran nilai-nilai islam yang menjadi landasan go-jek syariah Indonesia, Yang akan menguraikan hasil penelitian yang relevan dengan permasalahan dan pembahasannya, yaitu teori-teori dan fakta-fakta terkait go-jek syariah  dan sistem bagi hasil secara adil tanpa ada yang dirugikan baik perusahaan, drifer, serta penumpang yang senantiasa mamakai jasa go-jek syariah sehingga membuat perekonomian Indonesia kian maju dan bebas dari kecurangan yang berlebihan

BAB V PENUTUP
Bab ini berisi penutup yang di dalamnya terdapat kesimpulan yang merupakan hasil  analisa serta penghitungan dari hasil penelitian. Selain itu juga berisi saran-saran untuk kemajuan bagi penelitian selanjutnya yang mengambil variabel atau obyek yang serupa dengan penelitian ini.

DAFTAR PUSTAKA
Berisi rujukan berupa buku-buku penunjang penelitian, skripsi atau penelitan terdahulu serta beberapa website resmi yang menunjang untuk keperluan peneltian ini.



DAFTAR PUSTAKA
Buku
Kamaluddin, Rustian, ekonomi transportasi karakteristik, teori, dan kebijakan, Jakarta : Chalia Indonesia, 2003.
Kasmir, bank dan lembaga keuangan lainnya, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014.
Nurdiana, Ilfi, hadis-hadis ekonomi, Malang: UIN Maliki Press, 2012.
Supriyatno, Eko, ekonomi islam, Yogyakarta : Graham ilmu, ,2005.
Sutedi, Adrian, Aspek hukum pengadaan barang dan jasa dan berbagai permasalahannya, Jakarta : Sinar Grafika, 2010.
Rohman, Abdur , tahfidz ayat dan hadits iqtishady, Pamekasan : Duta media centre, 2016.

Skripsi
Galih sumantri, sistem bagi hasil antara pengelola dengan sopir Go-jek di bandung: perspektif hukum positif dan hukum islam, skripsi fakultas syariah dan ekonomi islam, Cirebon, 2017

Niamatus Sholikha, Tinjauan Hukum Islam terhadap Jasa Transportasi Online Gojekberdasarkan Contract Drafting dengan  Akad  Musyarakah  yang diterapkan  oleh  PT. Gojek Indonesia  Cabang  Tidar  Surabaya, (Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, 2016)
Internet
liputan 6, (diakses pada tanggal 19 oktober 2017)



DOWNLOAD





Featured Post

Makalah customer relationship marketing

CUSTOMER RELATIONSHIP MARKETING Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pemasaran Bank Syariah pada program studi Ekonom...