INFAQ DAN SHADAQAH SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI PUBLIK
Makalah ini
dibuat untuk memenuhi tugas matakuliah
MANAJEMEN INVESTASI
Dosen Pengampu;
Dr.
Abdur Rahman, S.Ag., M.EI
Disusun Oleh;
Moh. Saim (150721100093)
Bayu
Firnanda (150721100078)
Megawati (150721100128)
Tika
Febriana W (157021100092)
UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
FAKULTAS
KEISLAMAN
EKONOMI
SYARIAH
2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan karunianya
kami bisa menyelesaikan pembuatan makalah tentang “Infaq dan Shadaqah Sebagai
Instrumen Investasi Publik” ini dengan baik, meskipun dalam penulisannya masih
banyak kekurangan.
Dan
juga saya berterima kasih kepada bapak Dr. Abdur Rahman, S.Ag,. M.EI selaku
dosen pengampu matakuliah “Manajemen Investasi” yang telah memberikan tugas ini
kepada kami sebagai salah satu syarat dalam aktivitas perkulihan matakuliah Manajemen
Investasi. Tugas pembuatan makalah ini merupakan suatu hal yang penting bagi
saya, yaitu sebagai salah satu hasil karya saya sendiri sebagai mahasiswa
Universitas Trunojoyo Madura, Fakultas Ilmu Keislaman, Program Studi Ekonomi
Syariah.
Makalah
yang berjudul “Infaq dan Shadaqah Sebagai Instrumen Investasi Publik” ini saya
buat dalam rangka untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Investasi dan
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa lain untuk menambah wawasan
mengenai ilmu investasi di lingkungan masyarakat.
Sebelumnya
saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata – kata yang kurang berkenan dan
saya mohon kritik, saran, dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami
buat untuk lebih baik lagi di masa yang akan datang, mengingat tidak ada
sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Bangkalan,
November 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER.............................................................................................................. 1
KATA PENGANTAR..................................................................................... 2
DAFTAR ISI..................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................................. 4
1.2 Rumusan masalah.............................................................................. 5
1.3 Tujuan................................................................................................ 5
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Infaq dan Shadaqah........................................................ 6
2.3 Perbedaan
zakat, infaq dan shadaqah............................................... 8
2.3 Peran
infaq dan shadaqah dalam konteks ekonomi........................... 9
2.4 Dana
infaq dan shadaqah bisa diinvestasikan................................. 10
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan...................................................................................... 13
4.2
Kritik dan saran............................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Tidak
bisa dipungkiri bahwa ummat Islam saat ini tengah mengalami kemunduran di
berbagai bidang. Kemunduran ini antara lain disebabkan oleh kerusakan di bidang
aqidah dan akhlaq ummatnya sendiri. Tentu saja hal ini selain merupakan
kesalahan ummat Islam sendiri, juga karena strategi global musuh-musuh Islam
terhadap ummat Islam di dunia. Selain itu kemunduran ini juga disebabkan oleh
kurang kuatnya perekonomian ummat Islam. Padahal, dalam sumber daya manusia,
Islam memegang jumlah terbesar, terutama Indonesia.
Menurut
Nuryufa dalam Ishlah (1995), besarnya jumlah
penduduk muslim tidak berarti apa-apa tanpa dibarengi dengan kesadaran akan
kewajibannya untuk ikut menegakkan perekonomian ummat Islam baik melalui zakat,
infaq, maupun shodaqoh. Padahal zakat merupakan soko guru dalam mu’amalat, baik
secara nafsiyah (spiritual) maupun secara nadiyah (material), karena zakat
berperan sangat mendasar dan bersifat permanen dalam menjawab masalah
kemiskinan. Sebab itulah zakat, infaq, dan shodaqoh seringkali dipandang
sebagai solusi yang paling penting bagi pengentasan kemiskinan, sehingga perlu
kesadaran yang menyeluruh dari ummat Islam akan arti penting zakat, infaq,
maupun shodaqoh bagi tegaknya perekonomian ummat. Dengan demikian ummat Islam
akan mampu menjadi subyek dalam perekonomiannya sendiri.
Sesungguhnya apabila ditarik benang merah dari seluruh persoalan
ekonomi ummat Islam adalah bagaimana agar kekayaan bumi ini dapat dikelola dan
terdistribusi dengan adil, pada seluruh ummat, sehingga tidak ada persaingan
yang tidak sehat serta egoisme yang berlebihan yang akan semakin memperlebar
jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin. Atau dengan kata lain yang
harus dilakukan adalah upaya pendistribusian kekayaan dengan menumbuhkan rasa
kesetiakawanan sosial. Dana sosial yang berasal dari infaq dan shadaqah juga
bisa diterapkan dalam dunia investasi, karena dengan berinvestasi akan memutarkan
uang untuk keperluan konsumsi selanjutnya.
2.
Rumusan Masalah
Dari latar
belakang diatas, pemakalah memiliki beberapa rumusan masalah, diantaranya;
a.
Apa pengertian
Infaq dan Shadaqah?
b.
Apa perbedaan
zakat, infaq dan shadaqah?
c.
Bagaimana peran
infaq dan shadaqah dalam konteks ekonomi?
d.
Bagaimana dana
infaq dan shadaqah bisa diinvestasikan?
3.
Tujuan
Tujuan dari
pembuatan makalah ini ialah;
a.
Untuk
mengetahui pengertian Infaq dan Shadaqah.
b.
Untuk
mengetahui perbedaan zakat, infaq dan shadaqah.
c.
Untuk
mengetahui peran infaq dan shadaqah dalam konteks ekonomi.
d.
Untuk
mengetahui bagaimana dana infaq dan shadaqah bisa diinvestasikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Infaq dan Shadaqah
1.1.
Pengertian
Infaq
Infaq berasal
dari kata anfaqa yang berarti
mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi
syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau
pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika
zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab.
Infaq
dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun
rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3:134)
“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu
lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan
(kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”[1]
Jika zakat
harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan
kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2:215)
“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah:
"Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak,
kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan." Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah
Maha Mengetahuinya.”[2]
Infaq adalah
pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh
rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya
untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda :
ada malaikat
yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah
SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya
Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran". (HR. Bukhori)
1.2.
Pengertian Shadaqah
Shadaqah
berasal dari kata shadaqa yang berarti
benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya.
Adapun secara terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai'in
bisyai'i, atau
menetapkan/menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak terikat
pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu
dan kadarnya. Atau pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada
orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang
tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada
pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang
bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk
menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Shadaqoh mempunyai cakupan
yang sangat luas dan digunakan Al-Qur'an untuk mencakup segala jenis sumbangan.
Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah,
waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk
non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang
buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan
syahwatnya pada istri.
Sedekah berarti
memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat
digunakan didalam Al-Qur'an dan Sunnah. Zakat telah disebut pula sedekah karena
zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah
sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib,
sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di
tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan
yang menyumbang.
Pengertian
sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan
ketentuan-ketentuannya. Hanya saja shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas
lagi dibanding infaq. Jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti
lebih luas, menyangkut juga hal yang bersifat nonmateriil.
Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan :
Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan :
"jika
tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid,
tahlil, berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi
munkar adakah sedekah".
Dalam hadist
Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap
orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda :
"Setiap tasbih
adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar
ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri
shadaqah". (HR. Muslim).
2.
Perbedaan
Antara Infaq dan Shadaqah
2.1.
Zakat
Zakat secara bahasa (lughoh),
berarti: tumbuh, berkembang dan berkah dan dapat pula berarti membersihkan atau
mensucikan.seorang yang membayar zakat karena keimananya niscaya akan
memperoleh kebaikan yang banyak.Allah SWT berfirman :
”Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”
(QS.At-taubah.103).
Sedangkan
menurut terminologi
syari’ah (istilah syara’) zakat berarti kewajiban atas
harta atau kewajiban atas jumlah sejumlah harta tertentu untuk kelompok
tertentu dalam waktu tertentu. Zakat juga berarti derma yang telah ditetapkan
jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan.
Atau Zakat adalah nama dari sejumlah harta tertentu yang telah mencapai
syarat tertentu (nishab) yang diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan
diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (QS.
9:103 dan QS. 30:39).
2.2.
Infaq
Infaq
adalah sumbangan sukarela yang dikeluarkan oleh seseorang dalam bentuk materil.
2.3.
Shadaqah
Shadaqah lebih
luas dari infaq, karena yang disedekahkan tidak terbatas pada materi saja.
3.
Infaq dan
Shadaqah dalam Konteks Ekonomi
Zakat, infaq, dan shodaqoh sebagai landasan ekonomi Islam, soko
guru muamalat, serta tiang ekonomi ummat mempunyai kedudukan yang istimewa di
dalam Islam, karena bukan semata-mata ibadah (ibadah mahdhah seperti sholat dan
puasa) melainkan ia sebagai ibadah yang berkaiatan erat dengan ekonomi,
keuangan, dan kemasyarakatan. Disamping itu menurut Mubiyarto (1982), zakat,
infaq, dan shodaqoh mengandung hikmah yang bersifat rohaniah dan filosofis.
Hikmah tersebut digambarkan dalam berbagai ayat Al Qur’an serta hadits,
diantaranya sebagai berikut:
a.
Menumbuhsuburkan
harta dan pahala serta mampu membersihkan diri dari sifat-sifat kikir.
b.
Melindungi
masyarakat dari kemiskinan dan kemelaratan sosial.
c.
Mewujudkan rasa
solidaritas dan kasih sayang diantara sesama manusia.
d.
Merupakan
manifestasi kegotongroyongan dan tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.
e.
Mengurangi
kefakirmiskinan yang merupakan masalah sosial.
f.
Membina dan
mengembangkan stabilitas sosial.
g.
Merupakan salah
satu jalan dalam mewujudkan keadilan sosial.
Menurut Bunasor dalam Al Muslimun (1994), fungsi zakat,
infaq, dan shodaqoh dalam Islam
ada tiga, yaitu:
1.
Spiritual; zakat, infaq, dan shodaqoh adalah kewajiban manusia sebagai
konsekuensi ikatannya dengan Allah.
2.
Ekonomi; zakat, infaq, dan shodaqoh menghajatkan adanya distribusi
pendapatan.
3.
Sosial; zakat, infaq, dan shodaqoh dimanfaatkan untuk menolong
(solidaritas) sesama ummat manusia.
Disinilah letak keunggulan sistem
Islam, karena dalam Islam selain mendorong ummatnya untuk mencari penghasilan
setinggi-tingginya (pertumbuhan ekonomi), Islam juga mendorong dan memberikan
sistem distribusi kekayaan yang adil sebagaimana zakat, infaq, dan shodaqoh.
Dalam hal ini Islam mengobati kemiskinan langsung ke akar permasalahannya,
yaitu mengobati keserakahan manusia. Islam memandang bahwa sesungguhnya yang
perlu dientaskan terlebih dahulu adalah orang-orang kaya (muzakki), sebab
dengan zakat, infaq, dan shodaqoh yang mereka salurkan, maka mereka
mengentaskan kemiskinan yang terdapat di dalam diri mereka sendiri, seperti
sifat tamak, serakah, dan kikir. Jadi Islam membersihkan mereka dari kemiskinan
yang sifatnya ruhiyah, setelah itu dampaknya dapat menyebar ke obyek zakat,
infaq, dan shodaqoh.
4.
Investasi dana
Infaq dan Shadaqah
Dana infaq dan sadaqah merupakan dana yang diperoleh dari seseorang
yang memberikan atas kelebihan hartanya secara sukarela. Infaq dan shadaqah
yang diterima dan diberikan kepada seorang individu berhak digunakan untuk apa
saja yang penting didistribusikan di jalan yang benar. Infaq dan shadaqah bisa
diberikan kepada individu ataupun secara kelompok perorangan, seperti infaq untuk
pembangunan infrastruktur atau tempat ibadah seperti masjid. Dana infaq dan
shadaqah bisa di Investasikan untuk mengembangkan dananya demi tercapainya
kesejahteraan layaknya zakat yang boleh di investasikan menurut Yusuf Qardhawi.
Dana infaq dan shadaqah dapat di investasikan melalui;
a.
Investasi di
Ruko
Dalam bentuk investasi seperti ini, pemilik dana infaq dan shadaqah
bisa menjalankan usaha kecil dalam bentuk toko rumahan yang dijalankan secara
syar’i.
b.
Investasi
Mudharabah
Mudharabah merupakan kerja sama antara pemilik dana (shahibul mal)
dan pengelola usaha (mudharib). Dimana dalam kerja sama ini semua dana dari
pemilik dana infaq dan shadaqah.
c.
Investasi
Musyarakah
Selain itu, investasi yang dapat dilakukan ialah dalam bentuk
kerjasama musyarakah. Dimana dalam kerjasama ini mitra yang saling bersekutu
sama sama berkontribusi dalam hal modal atau dana.
d.
Persewaan
Dalam hal ini
pemilik dana infaq dan shadaqah bisa berinvestasi dalam bentuk tanah maupun
bangunan yang akan disewakan kepada orang lain dengan timbal balik berupa ujrah
atas sewa.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Infaq berasal
dari kata anfaqa yang berarti
mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi
syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan
untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya,
infaq tidak mengenal nishab.
Shadaqah
berasal dari kata shadaqa yang berarti
benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya.
Adapun secara terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai'in
bisyai'i, atau
menetapkan/menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak terikat
pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu
dan kadarnya.
Zakat secara bahasa (lughoh),
berarti: tumbuh, berkembang dan berkah dan dapat pula berarti membersihkan atau
mensucikan.seorang yang membayar zakat karena keimananya niscaya akan
memperoleh kebaikan yang banyak Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’) zakat berarti
kewajiban atas harta atau kewajiban atas jumlah sejumlah harta tertentu untuk
kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Infaq dan shadaqah berperan penting dalam ekonomi maupun sosial,
diantaranya ialah distribusi pendapatan dan menuntaskan kemiskinan serta
menuntaskan kesenjangan sosial. Selain itu
infaq dan shadaqah bisa dijadikan dana investasi dengan tujuan
perputaran ekonomi untuk konsumsi dimasa masa selanjutnya.
Untuk merumuskan hipotesis
yang jelas dan juga benar, peneliti harus memahami karakteristik hipotesis dan
tipe-tipe hipotesis.
2.
Kritik dan
Saran
Alhamdulillah, saya panjatkan puji syukur kepada Allah SWT
dikarekan saya telah menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik meskipun tidak
sesuai dengan apa yang diharak sebelumnya. Dalam penulisan makalah ini, saya
sadar bahwa makalah yang sudah diselesaikan ini kurang sempurna. Oleh karena
itu saya meminta dan saran dan kritiknya. Saran dan kritik dari anda menjadi
sebuah motivasi saya untuk membuat makalah yang lebih baik nanti kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Aplikasi Qur’an “Ayat dan Terjemahan”. Ramadhan 1424
(November 2003) Versi 1,2.
Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (Fatwa
2001-2007).
http://gerakaninfaq.blogspot.com/2010/06/perbedan-dan-pengertian-zakat-infaq.html. diakses tanggal 18
November 2017.
Islamisasi Sains, 2009, Eksistensi Zakat, Infaq, Dan Shodaqoh Dalam
Perekonomian Ummat. Diaksese tanggal 18 November 2017.
Link DOWNLOAD